Sanksi Tidak Lapor SPT Pajak, Denda hingga Pidana Penjara
By Sitiayani
23 Feb 2025

Ilustrasi pajak. Foto: Freepik
LBJ - Melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak merupakan kewajiban tahunan harus dilakukan setiap wajib pajak (WP).
Tidak Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT tahunan untuk badan dimulai sejak awal tahun 2025 hingga tanggal 30 April. Sedangkan, untuk SPT tahunan pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.
Lapor SPT tahunan bersifat wajib, namun ada wajib pajak tidak melaporkan pajaknya kepada negara.
Tidak melaporkan pajak kemungkinan pemberian sanksi bersifat administratif bahkan pidana.
Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak harus dibayar.
Selain itu, wajib pajak tidak jujur dalam melaporkan SPT tahunan juga bisa terkena sanksi pidana.
Baca juga: Golongan Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT
Sanksi Denda
Ketentuan sanksi diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak tidak melaporkan SPT pajak, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SNBP 2025? Catat Tanggal, Link dan Cara Ceknya
Sanksi Pidana
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini