Pria Tewas Dikeroyok Diduga Mencuri Ponsel di Senen Jakpus, 30 Pengeroyok Diringkus
By Sitiayani
22 Feb 2025

Ilustrasi jenazah. Foto: Freepik
LBJ - Polisi meringkus dan menetapkan 11 tersangka kasus pengeroyokan seorang pria lantaran diduga mencuri ponsel di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (17/2/2025).
Diduga Curi Ponsel, Tewas Dikeroyok
Korban dikeroyok berujung meregang nyawa. Hingga kini, identitas korban belum diketahui karena tidak ditemukan data diri di tubuhnya.
“Sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso, pada Jumat (21/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka ditahan di Polsek Senen.
Penetapan tersangka usai polisi melakukan proses penyidikan selama 1x24 jam, mulai memeriksa lokasi kejadian hingga sejumlah saksi.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban
11 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Selain itu, sebelum menetapkan 11, polisi meringkus 30 orang diduga terlibat pengeroyokan tersebut hingga hilang nyawa.
“Ada 30 orang yang kami amankan dan telah melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujar Bambang.
Hasil pemeriksaan diketahui 30 orang diamankan adalah pekerja kuli bangunan.
Polisi menjerat belasan tersangka dengan pasal penganiayaan disertai pemberatan dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara.
“Mereka diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP,” tutur Bambang.
Baca juga: Polisi Beberkan Bukti-bukti Seret Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Tanpa Identitas
Sebagai informasi, pengeroyokan terjadi di Gedung B PMI, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Senin pagi.
Usai menerima laporan warga, polisi dari Polsek Senen menuju lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.
“Identitasnya sampai sekarang masih belum diketahui. Kami sebut Mr. X (tanpa identitas),” ungkap Bambang. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini