Pencabul 3 Bocah Jakut Diringkus, Korban Dicekoki Minuman Dibuat Mabuk lalu Dicabuli di Semak-semak
By Sitiayani
19 Feb 2025

Ilustrasi pencabulan. Foto: Freepik
LBJ - Polisi meringkus pelaku pencabulan berinisial SK (35) diduga mencabuli tiga bocah berusia 11, 12, dan 13 tahun di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara (Jakut). SK ditetapkan sebagai tersangka.
Pria Cabul Diringkus
Berbagai cara dilakukan tersangka menipu korban, diantaranya merayu dengan menyuruh korban membeli rokok dan kembalian uang itu diberikan kepada para korban.
Cara lain, tersangka mencekoki korban minuman ginseng membuat mabuk sebelum dicabuli di perahu nelayan hingga di semak-semak.
"Saat di perahu dilecehkan, ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Rabu (19/2/2025).
Terancam 15 Tahun Penjara
Terungkap kasus ini lantaran korban mengadu kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak dan di dalam perahu nelayan bersandar di Pelabuhan Kalibaru.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Minggu (16/12/2025)," ungkap Martuasah, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Sepasang ASN di Pekanbaru diduga Selingkuh, Dipergoki Pasangan Masing-masing, Lapor Polisi
Polisi menjerat SK dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan ancaman dikebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini