Berkas Perkara Lengkap, Tom Lembong Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Impor Gula
By Cecep Mahmud
14 Feb 2025

Kejagung limpahkan kasus Tom Lembong ke pengadilan. (foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan lengkapnya berkas perkara, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.
"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).
Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini untuk proses lebih lanjut.
"Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus," lanjut Harli.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Berlanjut
Tersangka Lain Juga Dilimpahkan
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini)," tambah Harli.
Dalam kasus korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut.
Keputusan ini menegaskan bahwa status tersangka Tom Lembong sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ini Pesan dan Oleh-oleh Anies Baswedan saat Jenguk Tom Lembong di Rutan
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Kejagung mengungkap bahwa perbuatan Tom Lembong dan kawan-kawan dalam kasus korupsi impor gula telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor,
- Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini