Prabowo Tegas! Sindir ‘Raja Kecil’ yang Tolak Efisiensi Anggaran
By Shandi March
11 Feb 2025
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ada 'raja kecil' dalam birokrasi yang menolak kebijakan efisiensi anggaran yang ia terapkan. ( Foto: Youtube sekretartiat Presiden)
LBJ – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ada pihak dalam birokrasi yang menolak kebijakan efisiensi anggaran yang ia terapkan. Padahal, kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan rakyat, seperti menyediakan makanan bagi anak-anak dan memperbaiki sekolah yang memerlukan perbaikan.
"Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang. Uang itu untuk rakyat," ujar Prabowo dalam pidatonya di Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Senin (10/2).
Prabowo juga mengkritik praktik penggunaan anggaran negara untuk perjalanan ke luar negeri yang dianggapnya sering kali hanya menjadi kedok untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa pengeluaran negara harus dihemat dan diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar penting.
Baca juga : Prabowo Pangkas Anggaran Kemendikdasmen Rp8 Triliun, Ini Sektor yang Paling Kena Efisiensi
Sebagai bagian dari upaya penghematan, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga ingin kementerian dan lembaga pemerintah berhenti melakukan perjalanan dinas yang tidak perlu.
Menurutnya, perjalanan ke luar negeri hanya boleh dilakukan untuk tugas belajar atau atas nama negara, bukan sekadar jalan-jalan.
"Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir, yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan," tegas Prabowo.
"Tugas belajar boleh, tugas atas nama negara boleh, jangan tugas yang dicari-cari untuk jalan-jalan, kalau mau jalan-jalan pakai uang sendiri," lanjutnya.
Baca juga : Prabowo Akan Teken Inpres Sekolah Rakyat, Solusi Pendidikan Unggul bagi Masyarakat Miskin?
Instruksi Presiden untuk Efisiensi Anggaran
Keputusan penghematan anggaran tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun.
Rincian penghematan tersebut mencakup Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) serta Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga : Sinyal Reshuffle Kabinet: Prabowo Siap Evaluasi Menteri, Gerindra Beri Tanggapan
Kebijakan efisiensi anggaran ini mendapat beragam tanggapan dari publik dan kalangan birokrasi. Sementara sebagian besar masyarakat mendukung langkah tegas Prabowo, beberapa pihak dalam birokrasi disebut-sebut merasa terganggu dengan kebijakan ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini