×
image

Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Ada Batas Waktu

  • image
  • By Sitiayani

  • 09 Feb 2025

Ilustrasi pajak. Foto: Freepik

Ilustrasi pajak. Foto: Freepik


LBJ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama, https://pajak.go.id.

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak (WP) pribadi dilakukan pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025.

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat digunakan melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Coretax DJP

Meski sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis mulai 1 Januari 2025, namun pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online).

Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru dirancang meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak menggunakan e-FIN, melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Coretax System baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2024 bisa melalui DJP Online memakai e-FIN (Electronic Identification Number).

- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

- Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan

- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini

- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

- Pastikan semua data dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap

- Setelah itu, wajib pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar

- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT diterima oleh DJP. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post