×
image

Guru SD Banting Balita di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 5 Tahun di Bui

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Feb 2025

Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik

Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menangkap dan menetapkan pria berisial IA (25), guru SD di Karang Tengah, Tangerang, Banten, sebagai tersangka lantaran membanting balita dari atas motor. Atas perbuatannya, IA terancam 5 tahun pidana penjara.

Guru SD Banting Balita

"Benar, pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (31/1/2025).

IA di tahan Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Dari kicauan tersangka diketahui penyebab membanting korban gegara kesal korban terus menangis. 

“Anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan ABG Lalu Ditahan

Akibat perbuatannya, IA dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terancam 5 Tahun Penjara

"Ancaman penjara 5 tahun penjara," ungkap Zain.

Awal mula peristiwa ini saat pelaku datang ke rumah orangtua korban menjadi guru mengaji anaknya. Korban bertemu pelaku. Lalu, IA mengajak korban keliling komplek menaiki sepeda motor.

Orangtua korban baru mengetahui aksi kekerasan itu setelah melihat rekaman CCTV di media sosial memperlihatkan pelaku membanting korban. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post