×
image

Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Bogor Diperagakan Pemeran Pengganti, Ada 33 Adegan

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Feb 2025

Suasana rekonstruksi pembunuhan satpam di Bogor, Jumat (31/1/2025). Foto: Istimewa

Suasana rekonstruksi pembunuhan satpam di Bogor, Jumat (31/1/2025). Foto: Istimewa


LBJ - Rekonstruksi kasus pembunuhan Septian (37), satpam rental mobil di Bogor, Jawa Barat menghembuskan nafas terakhir dibunuh anak majikannya, Abraham, digelar Jumat (31/1/2025) sore.

Rekonstruksi Pembunuhan Satpam

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, yaitu di rumah sekaligus perusahaan penyewaan mobil bernama PT Laduta Car Rental, di Lawang Gintung, Bogor Selatan.

Reka adegan menghadirkan tersangka pembunuhan, Abraham. Namun, tidak menghadirkan para saksi yang melihat peristiwa berdarah itu. Polisi memakai peran pengganti.

Hal ini dilakukan polisi demi menjaga keselamatan saksi. Rekonstruksi menarik perhatian masyarakat.

"Masyarakat cukup banyak yang datang. Kita antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita gunakan peran pengganti untuk saksi," jelas Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Jumat.

Rekonstruksi. kata Aji, total ada 33 adegan diperagakan tersangka.

"Rekonstruksi ini ada 33 adegan. Saat tersangka melakukan pembunuhan itu ada di adegan tujuh, delapan, dan sembilan," ungkap Aji.

Baca juga; Guru Ngaji Cabul Sediakan 8 Ponsel serta Wi-Fi Perdayai Korban-korbannya Sejak 2017

Ada Perencanaan Pembunuhan

Dalam reka adegan memperlihatkan tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Ini, kata Aji, semakin menguatkan polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

"Menguatkan Pasal 340 KUHP. Kita sudah berkoordinasi dengan Kasitidum bahwa ketika melihat reka adegan ini Pasal 340 bisa masuk," sebutnya.

Saat Rekonstruksi, pembunuhan terjadi pada Jumat (17/1/2025) diketahui korban tewas setelah menderita luka tusukan di bagian perut dan leher.

Baca juga: Terjatuh dari Motor, Komplotan Begal Ponsel Babak Belur Dihadiahi Bogem Warga di Marunda Jakut

PIdana Penjara Seumur Hidup

Tersangka Abraham tercatat sebagai anak majikan tempat korban bekerja di perusahaan rental mobil PT Laduta Car Rental. Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban lantaran sering dilaporkan pulang malam kepada ibunya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post