×
image

Resmi Dilantik! Inilah Rincian Gaji dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Nov 2024

Kamis (7/11), KPPS dilantik untuk pemilihan kepala daerah Pilkada 2024. (Foto:X@ZzieFan)

Kamis (7/11), KPPS dilantik untuk pemilihan kepala daerah Pilkada 2024. (Foto:X@ZzieFan)


LBJ - Kamis (7/11), menjadi momen penting bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

KPPS adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para anggota KPPS ini tidak hanya bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, tetapi juga memiliki masa kerja dan kompensasi gaji tertentu.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada dimulai sejak tanggal pelantikan, yaitu 7 November 2024, dan akan berakhir pada 8 Desember 2024. Selama periode satu bulan tersebut, para petugas KPPS harus siap mengawal proses pemungutan suara yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Masa kerja yang singkat ini mencakup berbagai tahap persiapan, pemungutan, dan penghitungan suara, serta penyerahan hasil suara kepada pihak terkait. KPPS juga bertanggung jawab memastikan setiap warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Aksi Heboh Vicky Prasetyo Nyanyi dan Interupsi Ditegur Moderator di Debat Pilkada

Setelah penetapan anggota, KPU kemudian menggelar pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 pada hari yang sama.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama menjalani masa kerja satu bulan, anggota KPPS akan menerima honorarium yang bervariasi sesuai dengan jabatannya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp900.000 per bulan, anggota KPPS sebesar Rp850.000, dan petugas pengamanan TPS atau Satlinmas sebesar Rp650.000.

Gaji KPPS akan dibayarkan menjelang atau setelah masa kerja selesai pada awal Desember. Di samping honorarium tersebut, uang operasional TPS akan diberikan sebelum hari pemungutan suara untuk membantu kelancaran persiapan teknis di lapangan.

Baca juga : KPU Ungkap 5.579 Pemilih Pilkada DKI Pindah, Ini Penyebab Utamanya

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi pengumuman daftar pemilih tetap, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta pembuatan berita acara hasil penghitungan suara. KPPS juga bertanggung jawab menyerahkan berita acara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, serta PPS dan PPK.

Seluruh kewajiban tersebut bertujuan untuk menjamin integritas dan transparansi hasil pemilu di setiap TPS. Di samping tugas utama, KPPS harus menjaga keamanan kotak suara dan menyerahkannya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama setelah penghitungan selesai.

Penyelenggaraan Pilkada yang sukses tidak lepas dari kontribusi anggota KPPS. Dengan masa kerja yang terbatas, para petugas KPPS harus bekerja secara optimal untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan hasil suara tersampaikan dengan benar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post