×
image

Polisi Sita Uang Rp73,7 M dan 215 Gram Logam Mulia Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

  • image
  • By Sitiayani

  • 08 Nov 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Instagram


LBJ - Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di antaranya uang senilai Rp73,7 miliar lebih.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary merinci, uang senilai Rp73,7 miliar disita dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Uang miliran rupiah terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

Selain itu, polisi menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan barang bukti lain.

"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," jelasnya.

Ade Ary menyebut saat ini penyidik Subdit Jatanras terus mengembangkan kasus ini.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka termasuk 11 di antaranya pegawai Komdigi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menutup situs judi online melibatkan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A mengendalikan kantor satelit di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post