Kakak-Adik Rafael Alun Gugat KPK atas Perampasan Aset
By Cecep Mahmud
07 Nov 2024
Aset dan harta Rafael Alun Trisambodo, disita terkait dugaan tindak pidan pencucian uang. (foto X)
LBJ - Kasus perampasan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo kembali memasuki babak baru. Kakak dan adik Rafael, yakni Petrus Giri Hesniawan dan Martinus Gangsar, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perampasan sejumlah aset milik Rafael. Mereka mengajukan permohonan keberatan atas perampasan aset ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Pengajuan gugatan ini mencakup permohonan agar aset-aset berupa properti dan barang berharga dikembalikan.
“Permohonan keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Pemberatan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa KPK dalam tanggapannya di persidangan.
Permohonan keberatan diajukan dengan alasan bahwa aset yang dirampas terkait dengan perkara gratifikasi dan TPPU, bukan tindak pidana korupsi langsung.
Baca juga: Ibu di Sumatera Utara Buang Bayi ke Parit Setelah Bertengkar dengan Mertua
Menurut keluarga Rafael, barang-barang yang disita berupa rumah, uang di safe deposit box (SDB), perhiasan, dan kendaraan, seharusnya tidak disita tanpa pembuktian yang sah terkait tindak pidana tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, adik Rafael, Martinus Gangsar, dan pihak dari korporasi CV Sonokoling Cita Rasa. Mereka meminta agar barang-barang yang disita KPK, termasuk properti di Jakarta dan Yogyakarta serta kendaraan, dikembalikan.
Jaksa KPK dengan tegas meminta majelis hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan pihak keluarga Rafael. Menurut jaksa, permohonan keberatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2022.
Baca juga: Wanita Balikpapan Bunuh Bayi Baru Lahir, Mayat Ditemukan di Lemari
“Pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar jaksa dalam sidang.
Beberapa aset yang dimohonkan untuk dikembalikan antara lain uang di safe deposit box senilai 9.800 Euro, SGD 2.098.365, dan USD 937.900, sejumlah perhiasan, properti di Kebayoran Baru, dan beberapa kendaraan.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan seluruh aset tersebut dirampas untuk negara.
"Kami mohon majelis hakim menetapkan permohonan keberatan tidak dapat diterima," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan Rafael, sehingga perlu dirampas sebagai bagian dari proses hukum.
Proses persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Diperkirakan keputusan akan ditetapkan dalam beberapa minggu ke depan, setelah majelis hakim menimbang semua bukti dan argumen dari kedua pihak.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terkait aset yang diduga hasil TPPU di Indonesia. Putusan dalam kasus ini akan menjadi preseden bagi penanganan perkara aset terkait tindak pidana yang tidak langsung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini