Sekolah High Class Tidak Masuk Program Sekolah Gratis Pemprov Jakarta
By Sitiayani
06 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Purwosusilo mengatakan, sekolah swasta high class tidak ikut kerja sama program sekolah swasta gratis pada Juli 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membagi lima kluster sekolah swasta gratis di Jakarta. Hanya kluster 1 sampai 3 termasuk program sekolah bebas biaya.
Sedangkan, kluster 4 dan 5 tidak termasuk ke dalam program sekolah gratis disebabkan di dalam kedua kluster tersebut berisikan sekolah swasta elite atau High Class.
"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," jelas Purwo, Selasa (5/11/2024).
Sekolah swasta kelas atas tidak menjadi sasaran Pemprov karena peserta didiknya berasal dari keluarga mampu.
"Kan yang mau kami bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan, ya," imbuh dia.
Pemprov Jakarta bakal mengajak kerja sama sekolah swasta di Jakarta yang menerima dana bantuan opersional sekolah (BOS) selama tiga tahun ke belakang.
"Kalau sekolah yang sudah mahal-mahal itu kan enggak terima BOS. Maka syaratnya harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut," jelasnya.
Selain itu, jumlah peserta didik sekolah swasta diajak kerja sama dengan Pemprov harus memiliki minimal 60 siswa-siswi.
Sejauh ini, Pemprov bersama DPRD Jakarta masih mengkaji program sekolah swasta gratis yang rencananya akan dimulai pada Juli 2025.
Baca juga: Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald
Baca juga: Syarat dan Biaya Masuk SMA Taruna Magelang, Tembus Puluhan Juta Rupiah
"Kajiannya untuk menentukan besaran, penyalurannya pakai apa, pelaksanaan, termasuk detail sekolah sasaran. Kalau sudah goal maka dibuat Pergub dan turunan secara teknisnya," kata Purwo.
Purwosusilo menambahkan keterangan bahwa Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan maupun DPRD memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, terutama pada masa usia sekolah.
Jelas Purwosusilo, masih ada tahapan cukup panjang merealisasikan sekolah swasta gratis di Jakarta. Setelah tahapan perda bisa diselesaikan, selanjutnya akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub).
Setelah itu, Purwosusilo menuturkan bahwa Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini