×
image

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Pil Ekstasi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Nov 2024

 Sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu pil ekstasi disita dari empat tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Riau-Jakarta. (foto X)

Sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu pil ekstasi disita dari empat tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Riau-Jakarta. (foto X)


LBJ - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika besar-besaran. Sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu pil ekstasi disita dari empat tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Riau-Jakarta.

Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM alias B, A, JI, dan AS.

“Nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp418 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 48 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil, meliputi bagasi dan dashboard.

Baca juga: Perputaran Dana Judi Online Capai Rp283 Triliun pada 2024

Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga Riau, tempat pelaku lain yakni AM, A, dan JI ditangkap. Sama seperti AS, ketiganya juga menyembunyikan sabu di dalam kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menyembunyikan sabu di pintu, bagasi, hingga dashboard mobil,” ungkap Donald.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka berinisial JI, sabu tersebut dipasok dari Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dengan perahu nelayan. Selanjutnya, narkoba tersebut dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

“Pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi,” jelas Donald.

Keempat tersangka kini ditahan oleh kepolisian dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

“Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” tegas Donald.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post