Perputaran Dana Judi Online Capai Rp283 Triliun pada 2024
By Cecep Mahmud
06 Nov 2024
Pada rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dana judi daring semester pertama 2024 saja sudah mencapai Rp174,56 triliun. (Foto X)
LBJ - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp283 triliun. Data ini menunjukkan lonjakan besar dalam tren judi daring di Indonesia, dengan indikasi peningkatan 237,48 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pada rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu, Ivan menjelaskan bahwa dana judi daring semester pertama 2024 saja sudah mencapai Rp174,56 triliun.
"Saat ini sudah semester kedua, dan PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," ujar Ivan.
Ivan menuturkan bahwa peningkatan signifikan ini terkait pola transaksi para bandar judi. Para bandar kini membagi transaksi dalam jumlah kecil.
Baca juga: Tidak Diblokir, Pengelola Situs Judi Online Setor Uang Sebulan 2X
"Rata-rata bandar judi online melakukan transaksi kecil-kecil. Mereka pecah dulu satu rekening bandar, sehingga angkanya tetap tinggi," ungkapnya.
Fenomena ini turut dipengaruhi oleh kemudahan masyarakat dalam mengakses judi daring. Jika dulu judi online hanya dilakukan dengan nominal besar, sekarang masyarakat bisa ikut berjudi hanya dengan Rp10.000.
"Inilah yang membuat transaksi semakin masif," tambah Ivan.
Data PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi daring pada 2023 mencapai Rp327,05 triliun. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan 2022 yang hanya mencapai Rp104,42 triliun. Peningkatan ini, menurut Ivan, menjadi indikasi bahwa judi daring semakin berkembang.
Baca juga: Ini Jawaban Polisi Saat Ditanya Kemungkinan Budi Arie Terlibat Kasus Judi Online Komdigi
Selain jumlah transaksi yang besar, tren peningkatan ini juga menunjukkan betapa luasnya penyebaran judi daring di Indonesia.
Ivan menyebutkan, “Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022.”
Melihat tren ini, PPATK bersama lembaga terkait berkomitmen memperketat pengawasan. Dengan transaksi yang kini bisa dilakukan dalam nominal kecil, upaya penindakan semakin menantang. Namun, Ivan menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk menekan praktik judi daring di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini