×
image

Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Nov 2024

Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong. (IG@zulkiflihasan)

Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong. (IG@zulkiflihasan)


LBJ - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula. Zulhas menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan sudah diproses hukum. Kita dukung proses hukum," ujar Zulhas, Senin (4/11). Sebagai pejabat yang juga pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan pada 2022-2024, Zulhas memahami betul tantangan dan tanggung jawab yang menyertai kebijakan terkait pangan dan perdagangan.

Baca juga : Melawan Status Tersangka, Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Gula

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus dugaan korupsi impor gula ini berawal saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015.

Tom diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) yang tidak sesuai dengan kebutuhan nasional. Izin impor tersebut, yang seharusnya bertujuan untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga gula, justru diterbitkan meskipun Indonesia tengah mengalami surplus gula. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai ketentuan. Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan regulasi.

Baca juga : Kontroversi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Aturan 2015 Tak Larang Impor

Dengan mendukung proses hukum terhadap Tom Lembong, Zulhas mempertegas komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam sektor pangan.

Kebijakan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa memenuhi ketentuan yang ada dapat menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan merugikan produsen dalam negeri. Pemerintah diharapkan terus memperbaiki kebijakan impor agar lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan nasional.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post