×
image

Mantan Mendag Tom Lembong Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Nov 2024

Tom Lembog gugat  status tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).(Foto X)

Tom Lembog gugat status tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).(Foto X)


LBJ - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memulai langkah hukum melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, ia menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut Ari, Kejagung telah melanggar prosedur hukum dalam menetapkan status tersangka kliennya.

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Ari, Selasa (5/11).

Baca juga: Melawan Status Tersangka, Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Gula

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong pada 2015-2016 ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, hingga kini penyidik Kejagung belum memiliki hasil audit dugaan kerugian negara dari kebijakan tersebut. Tim hukum Tom menganggap penetapan tersangka ini tidak didasari bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ungkap Ari.

Selain menggugat penetapan tersangka, tim hukum Tom Lembong juga mempertanyakan keputusan Kejagung untuk menahan klien mereka. Menurut mereka, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.

Pasal ini mensyaratkan adanya ancaman pidana lima tahun atau lebih serta kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Baca juga: Kontroversi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Aturan 2015 Tak Larang Impor

"Penahanan ini tidak memiliki alasan yang cukup untuk dikhawatirkan," kata Ari.

Tim hukum juga menekankan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat kebijakan impor gula Tom.

Dalam pokok permohonannya, tim kuasa hukum meminta PN Jaksel untuk mencabut status tersangka Tom Lembong dan membebaskannya dari tahanan. Mereka berpendapat bahwa tindakan Kejagung yang menetapkan status tersangka tanpa bukti awal yang kuat berpotensi merusak reputasi Tom.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," ujar Ari.

Tim kuasa hukum Tom berharap keputusan PN Jaksel akan mengoreksi tindakan Kejagung dan memberikan keadilan bagi klien mereka. Menurut mereka, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat itu dilandasi oleh kebutuhan ekonomi nasional, bukan untuk keuntungan pribadi. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan contoh agar tindakan hukum di masa depan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post