Tidak Diblokir, Pengelola Situs Judi Online Setor Uang Sebulan 2X
By Sitiayani
06 Nov 2024
Penggeledahan ruko Bekasi. Foto: Istimewa
LBJ - Penyidik terus mengembangkan kasus judi online melibatkan pegawai dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terkini, polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan para pemilik atau pengelola situs judi online rutin menyetorkan uang setiap dua pekan atau sebulan 2x agar situs tidak diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," kata Wira kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Lebih jauh, Wira tidak menjelaskan secara detail jumlah uang rutin disetor para pemilik ataupun pengelola situs judi online tersebut.
Salah seorang tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs. Pengakuan terungkap saat polisi menggeledah kantor satelit berlokasi di ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024).
Selain itu, berdasar pengakuan tersangka, mereka berhasil melindungi 1.000 dari sekitar 5.000 situs judi online seharusnya diblokir.
kata Wira, dengan membayar uang setoran maka pemilik atau pengelola situs judi online bisa aman dan dikeluarkan dari daftar berisi kumpulan situs judi online nantinya akan diblokir oleh Komdigi.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka, 11 di antaranya pegawai Komdigi.
Dari belasan tersangka itu, tiga di antaranya mengendalikan operasional kantor satelit di Bekasi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini