×
image

TikToker Gunawan Sadbor Terseret Kasus Judi Online, Terancam Penjara dan Denda Rp10 Miliar

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Nov 2024

Gunawan Sadbor dan temannya diancam penjara 10 tahun. (IG @medsos_rame)

Gunawan Sadbor dan temannya diancam penjara 10 tahun. (IG @medsos_rame)


LBJ - Gunawan Sadbor, TikToker asal Sukabumi yang dikenal dengan joget khasnya "Ayam Patuk," kini terancam hukuman berat akibat dugaan keterlibatannya dalam promosi judi online. Gunawan diduga berperan dalam membantu rekannya, AS alias Toed (39), dengan menyediakan akun TikTok @Sadbor86 yang menjadi platform utama promosi situs judi daring “Flokitoto.” Ancaman hukuman untuk Gunawan mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin, 4 November 2024, bahwa keterlibatan Gunawan terbukti dari bantuan yang ia berikan kepada Toed, yang bertindak sebagai pelaku utama promosi situs judi.

Gunawan menyediakan akun TikTok miliknya sebagai sarana promosi, sedangkan Toed berperan langsung dalam menayangkan konten yang mendukung aktivitas tersebut.

Baca juga : Dikenal karena Kasus Judol, Gunawan Sadbor Viral Lagi karena Joget Ayam Patuk di Rutan

"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Penghasilan yang Gunawan terima melalui TikTok ternyata menjadi bentuk imbalan atas keterlibatannya dalam menyebarkan promosi judi online kepada para pengikutnya.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dalam siaran langsung TikTok tersebut. Pihak Polres Sukabumi langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, mereka menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap Gunawan dan Toed di kediaman masing-masing pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga :TikToker Gunawan Sadbor Ditahan, Diduga Promosikan Situs Judol di Live Streaming

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Gunawan dan Toed dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, keduanya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post