×
image

TikToker Gunawan Sadbor Ditahan, Diduga Promosikan Situs Judol di Live Streaming

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Nov 2024

Profil Sadbor yang kini jadi tersangka. (TikTok Sadbor86)

Profil Sadbor yang kini jadi tersangka. (TikTok Sadbor86)


LBJ - Gunawan Sadbor, konten kreator asal Sukabumi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs judi online/judol. Gunawan yang dikenal dengan aksi live streaming dan goyangan khasnya, "Patuk Ayam," kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi status hukum Gunawan Sadbor melalui pernyataannya kepada media.

"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," ujar AKBP Samian.

Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai alat bukti yang menunjukkan bahwa Gunawan secara aktif mempromosikan situs judol melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, @sadbor86.

Baca juga : Dikenal karena Kasus Judol, Gunawan Sadbor Viral Lagi karena Joget Ayam Patuk di Rutan

Gunawan Sadbor bukanlah nama asing bagi para pengguna TikTok, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan Sukabumi. Konten-kontennya yang khas serta jargon terkenal “Beras Habis Live Solusinya” telah membuatnya populer di media sosial.

Bahkan, ia kerap mengajak petani di sekitarnya untuk menjadi live streamer, menginspirasi banyak warga di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, untuk terjun ke dunia live streaming. Kampungnya pun dikenal sebagai "Kampung Live Streaming," berkat pengaruh Gunawan yang luas di kalangan masyarakat setempat.

Bukti dan Proses Hukum

Kasus yang menjerat Gunawan Sadbor bermula dari kecurigaan terhadap konten live streaming-nya yang dianggap mempromosikan situs judol. Menurut pihak kepolisian, beberapa bukti sudah dikumpulkan untuk menguatkan dugaan bahwa konten Gunawan melanggar hukum.

Polisi menemukan bukti bahwa Gunawan kerap menyisipkan promosi situs web judol saat siaran langsung di akun TikTok-nya, yang diikuti oleh banyak orang.

Baca juga : Menguak Profil Meirizka Widjaja: Tersangka Suap Rp3,5 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, sebagai tersangka, Gunawan dijerat dengan UU ITE atas dugaan promosi situs judol, yang diatur dalam pasal terkait informasi dan transaksi elektronik.

Meski sebelumnya dikenal karena konten hiburan yang viral, status hukumnya ini menjadi peringatan bagi para konten kreator lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan platform media sosial. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post