Dikenal karena Kasus Judol, Gunawan Sadbor Viral Lagi karena Joget Ayam Patuk di Rutan
By Shandi March
05 Nov 2024
Gunawan Sadbor bersama rekannya asyik berjoget 'Ayam Patuk' di rutan. (X @Pai_C1)
LBJ - Sebuah video yang menampilkan Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang tengah menjalani masa tahanan, kini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai_C1, Gunawan tampak melakukan tarian "Ayam Patuk" bersama rekannya di ruang tahanan. Mengenakan seragam tahanan, keduanya terlihat asyik berjoget dengan gaya khas yang menghibur para tahanan lain yang menyaksikan aksi tersebut.
Video Gunawan Sadbor ini menunjukkan dirinya yang penuh percaya diri menari, sementara beberapa tahanan lainnya menertawakan aksi mereka sebagai bentuk hiburan. Tarian "Ayam Patuk" yang dibawakan Gunawan bersama rekannya menjadi tontonan yang mencairkan suasana di ruang tahanan.
Tak sedikit warganet yang menanggapi video ini dengan komentar lucu.
Baca juga : Ini Omongan Farhat Abbas yang Bikin Denny Sumargo Emosi dan Langsung Datangi Rumahnya
"Menghibur semua penghuni," tulis @alzthxh.
"Ada gunanya juga ketika di kandang," ujar pengguna X, @Pai_C1.
Momen ini langsung viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Netizen yang mengenal Gunawan Sadbor sebagai TikToker dengan jargon khasnya, "Beras Habis Live Solusinya," ikut ramai berkomentar tentang aksi tersebut.
Namun, di balik popularitas video ini, ada sisi lain yang membuat nama Gunawan Sadbor dikenal di kalangan publik.
Kasus Hukum Gunawan Sadbor
Sebelumnya, Gunawan Sadbor ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus promosi judol melalui akun TikTok miliknya. Pihak kepolisian juga menetapkan rekannya, Supendi alias Toed, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Gunawan diduga memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut, yang berujung pada penangkapannya.
Baca juga : Kisah Tragis Suster Nikolin Padjo, Biarawati yang Tewas Tertimpa Batu Erupsi Gunung Lewotobi
Menurut pihak kepolisian, Gunawan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kini, meskipun berada di balik jeruji besi, Gunawan Sadbor tetap menjadi sorotan publik. Aksi jogetnya di ruang tahanan ini menunjukan bahwa ia masih berusaha mencari hiburan di tengah situasi yang sulit.
Namun, kasus yang menjeratnya menjadi pengingat tentang pentingnya bertanggung jawab atas konten yang disebarkan di media sosial.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini