×
image

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 Nov 2024

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan peluang pemeriksaan Edward Tannur. (foto X)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan peluang pemeriksaan Edward Tannur. (foto X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Edward yang merupakan anggota DPR nonaktif diduga mengetahui tindakan suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja (MW), dalam upaya membebaskan Ronald.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan peluang pemeriksaan Edward Tannur dalam konferensi pers di Jakarta.

"Siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini akan dimintai keterangan," ujarnya.

Pernyataan ini merujuk pada keterkaitan Edward dengan tindakan suap yang dilakukan istrinya bersama pengacara berinisial LR.

Baca juga: Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Pemeriksaan Edward ini mencuat setelah MW ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap majelis hakim. MW diduga memberi uang sejumlah Rp3,5 miliar kepada hakim agar membebaskan putranya dari kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Qohar menjelaskan bahwa Edward mengetahui istrinya meminta bantuan LR untuk mengurus perkara putranya, meskipun Edward tidak mengetahui detail jumlah uang yang terlibat.

Berdasarkan penuturan Abdul Qohar, MW menggunakan LR sebagai perantara untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya. MW dan LR sepakat bahwa seluruh biaya akan ditanggung oleh MW, dengan janji penggantian biaya yang sudah dikeluarkan LR.

baca juga: Status Tersangka, Ibu Ronald Tannur Ditahan Dijebloskan ke Rutan

"LR selalu meminta persetujuan MW untuk setiap dana yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara Ronald," ungkap Qohar.

Selama proses perkara Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya, MW telah menyerahkan dana senilai Rp1,5 miliar secara bertahap. LR juga menanggung biaya tambahan sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,5 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Edward diduga mengetahui komunikasi antara istrinya dengan LR terkait bantuan hukum bagi Ronald. Namun, hingga kini tidak ada bukti bahwa Edward terlibat langsung dalam pemberian uang suap. Menurut Qohar, Edward kerap berada di luar kota sehingga tidak mengetahui jumlah pasti yang diberikan istrinya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Edward Tannur, sepanjang bukti yang ada mencukupi.

“Tidak menutup kemungkinan, sepanjang cukup alat bukti, yang ikut melakukan perbuatan pidana akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Qohar. MW saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.

Dengan kasus ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa memandang status atau jabatan pihak yang terlibat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post