×
image

Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat Usai Tertangkap Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 Nov 2024

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, menyatakan proses hukum akan dijalankan tegas. (Foto X)

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, menyatakan proses hukum akan dijalankan tegas. (Foto X)


LBJ - Seorang anggota polisi berinisial BRF menghadapi ancaman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) setelah tertangkap sedang pesta narkoba di tempat karaoke di Denpasar, Bali. BRF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, menyatakan proses hukum akan dijalankan tegas.

"Kita tidak akan kompromi dalam kasus narkoba, terutama untuk anggota. Pasti PTDH bagi saya," ujar Kombes Agus Kusmayadi saat ditemui di Gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Selasa (5/11/2024).

Kasus Berawal dari Penggerebekan BNNP Bali

Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap tiga orang pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Denpasar pada Senin (21/10/2024). Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diketahui berasal dari seorang perempuan bernama Ayu.

Baca juga: Polda Maluku Copot Polisi Pemukul Sopir Taksi Online di SCBD, Cuti Nikah di Jakarta

Tim BNNP kemudian melakukan penangkapan terhadap Ayu di sebuah tempat karaoke di Denpasar. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan enam pria dan dua wanita, termasuk oknum polisi BRF yang tengah berpesta narkoba.

"Iya, saat itu mereka sedang menikmati musik house, diduga baru saja menggunakan ekstasi," tambah Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).

Pemakaian Narkoba Sudah Lama

Dari hasil penyelidikan awal, BRF diketahui sudah lama menggunakan narkoba. Kombes Agus menyatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan BRF dalam jaringan narkoba.

"Cukup lama indikasi dia memakai narkoba. Kami sedang mendalami apakah dia juga terlibat dalam jaringan pengedar," ungkap Agus.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi, Kasus Judi Online

Proses Sidang Etik dan Sanksi Berat

Saat ini, BRF ditempatkan dalam kurungan khusus selama 30 hari, sambil menunggu proses sidang etik. Proses ini akan menentukan keputusan akhir terkait statusnya sebagai anggota polisi.

"BRF sudah menjalani 30 hari penempatan khusus untuk persiapan sidang. Kami tidak main-main soal ini," tegas Kombes Agus.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk anggotanya. Kombes Agus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama terkait narkoba.

Pemecatan dengan tidak hormat akan dijadikan langkah tegas bagi setiap pelanggaran terkait narkoba.

"Tidak ada ampun," pungkas Agus.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post