Sadis! Fauzan Fahmi Butuh Waktu 2 Menit Mutilasi Mayat SH
By Sitiayani
05 Nov 2024
Pemutilasi Fauzan Fahmi. Foto: Instagram /@kasubditjatanraspmj
LBJ - Polisi mengungkap aksi keji Fauzan Fahmi (43) membunuh disertai mutilasi perempuan berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan mencekik korban selama 20 menit lalu memutilasi jasadnya pada Minggu (28/10/2024) malam.
"Tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Lalu, Fauzan mengambil pisau jagal miliknya dan memenggal kepala korban. Butuh waktu 2 menit bagi Fauzan memutilasi mayat korban.
"Langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Baca juga: Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald
Kemudian kepala korban dimasukkan dalam karung kecil dan dibuang di semak belukar belakang rumah warga di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Minggu malam atau beberapa jam setelah mutilasi.
Sementara jasad korban dibungkus dengan busa, karung dan dibuang di pinggiran laut Muara Baru pada Senin (28/10/2024) malam.
Jenazah korban ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala dan tubuh korban ditemukan terpisah berjarak 600 meter.
Polisi menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini