×
image

Status Tersangka, Ibu Ronald Tannur Ditahan Dijebloskan ke Rutan

  • image
  • By Sitiayani

  • 05 Nov 2024

Tersangka Meirizka Widjaja (MW). Foto: Istimewa

Tersangka Meirizka Widjaja (MW). Foto: Istimewa


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta bantuan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur agar kasus anaknya bisa dikondisikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa Rahmat menjadi perantara pemberi dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Hasil persidangan, Ronald Tannur divonis bebas dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan kematian, maupun kealpaan membuat orang meninggal dunia.

Kemudian, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara oleh MA pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung menangkap tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Kasus dikembangkan, Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar berperan sebagai makelar kasus di MA.

Meirizka Widjaja terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau 6 Ayat (1) huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post