Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald
By Sitiayani
05 Nov 2024
Gregorius Ronald Tannur. Foto: dok. Kemenhumham Jatim
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mantan politisi PKB Edward Tannur mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) menyuap hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Edward mengetahui sang istri berkomunikasi dengan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur.
"Sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR," jelasnya Qohar saat konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Namun, Edward tidak mengetahui besaran uang dikeluarkan sang istri guna membebaskan Ronald Tannur. Saat ini Kejagung masih mendalami keterlibatan Edward Tannur.
"Siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," jelas Qohar.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatannya pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," lanjutnya.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Siapkan Dana Rp3,5 M Buat Hakim PN Surabaya, MW Teman Akrab Lisa Rahmat
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas putranya.
Meirizka Widjaja menyiapkan dana Rp3,5 miliar untuk hakim PN Surabaya menanggani kasus Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur di salah satu kafe di Surabaya membicarakan kasus Ronald Tannur.
Kepada Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat menjelaskan bahwa ada biaya harus dikeluarkan mengurus kasus Ronald Tannur.
Baca juga: Polda Maluku Copot Polisi Pemukul Sopir Taksi Online di SCBD, Cuti Nikah di Jakarta
"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelas Qohar.
Qohar mengatakan, total uang dikeluarkan Meirizka Widjaja adalah senilai Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," jelas Qohar. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini