Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
By Sitiayani
05 Nov 2024
Tersangka MW, ibu Ronald Tannur. Foto: Istimewa
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pembunuhan menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka usai penyidik memeriksa MW pada Senin (4/11/2024). MW menjalani pemeriksaan maraton.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Siapkan Dana Rp3,5 M Buat Hakim PN Surabaya, MW Teman Akrab Lisa Rahmat
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald Tannur yaitu Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik dalam kasus ini.
Baca juga: Terungkap Fauzan Setubuhi Korban Sebelum Memutilasi Mayat SH
Kasus dikembangkan, Kejagung menangkap dan menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap agar putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur. Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sedangkan, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim mengurus perkara Ronald Tannur diserahkan Lisa kepada Zarof. Uang belum sempat diserahkan dan berada di rumah Zarof. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini