×
image

RUU Perampasan Aset Dibahas Kembali, Menkum Lapor ke Presiden Prabowo

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 04 Nov 2024

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (foto X)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (foto X)


LBJ - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Kementerian Hukum akan melaporkan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Presiden Prabowo Subianto. RUU ini didorong berbagai pihak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029.

Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo menugaskan Kementerian Hukum untuk mengkaji seluruh RUU yang mungkin memengaruhi program pemerintah yang tercantum dalam Astacita.

"Pemberantasan korupsi sudah pasti menjadi bagian," ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah pemulihan aset negara yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Menurut Supratman, semangat Prabowo terkait pemberantasan korupsi terlihat jelas dalam berbagai pidatonya.

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Jokowi, Hasto Sebut sebagai Bentuk

Selain itu, Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum masih menunggu undangan resmi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas usulan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.

"Saya mau ke Baleg untuk mendiskusikan hal ini," tegasnya.

Salah satu isu yang tengah dikaji dalam RUU ini adalah perubahan diksi dari "perampasan" menjadi "pemulihan" aset. Perubahan ini diusulkan untuk menyesuaikan terminologi agar lebih sesuai dengan konteks hukum dan sosial di Indonesia. Namun, Supratman menyatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait pertimbangan perubahan diksi tersebut.

Hingga saat ini, Badan Legislasi DPR RI mengundang berbagai organisasi dan lembaga terkait untuk menyerap aspirasi publik terhadap RUU Perampasan Aset. Pimpinan Badan Legislasi DPR menyebutkan, usulan ini juga perlu didengar terlebih dahulu oleh Komisi III DPR RI, sebagai alat kelengkapan yang berwenang dalam bidang hukum.

"Komisi III adalah pihak paling kompeten untuk mengusulkan undang-undang tersebut sesuai tugas dan fungsinya," ujar salah satu pimpinan Baleg.

RUU ini dianggap krusial dalam memperkuat kerangka hukum untuk memberantas korupsi secara efektif di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dapat dengan mudah memulihkan aset negara yang dicuri oleh pelaku tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga diharapkan bisa menjadi langkah konkret pemerintahan Prabowo untuk mewujudkan program prioritas dalam memberantas korupsi yang tertuang dalam Astacita.

Kementerian Hukum dan HAM berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai di DPR. Mereka siap berdiskusi dengan berbagai pihak terkait agar RUU ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post