×
image

Melawan Status Tersangka, Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Gula

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Nov 2024

Tom Lembong saat dijemput oleh aparat Kejaksaan Agung. (Foto:X@CakKhum)

Tom Lembong saat dijemput oleh aparat Kejaksaan Agung. (Foto:X@CakKhum)


LBJ – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan padanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula.

Langkah praperadilan ini diambil oleh Tom sebagai upaya menantang keputusan Kejagung yang menuduhnya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa berkas-berkas untuk mengajukan praperadilan telah disiapkan sepenuhnya.

“Semua persiapan sudah selesai,” ungkap Ari kepada wartawan, Senin (4/11). Meski begitu, Ari belum memberikan tanggal pasti kapan gugatan praperadilan ini akan didaftarkan ke pengadilan, hanya mengatakan bahwa pendaftaran akan dilakukan “segera” dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga : Kontroversi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Aturan 2015 Tak Larang Impor

Alasan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Tom saat ia menjabat.

Dalam kasus ini, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tom Lembong diduga mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional, meskipun pada waktu itu stok gula di Indonesia dilaporkan sedang berlebih.

Kejaksaan menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar. Selain itu, ia diduga mengeluarkan izin impor untuk gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada perusahaan yang tidak memiliki izin yang sesuai.

Baca juga : Kasus Tom Lembong dan Impor Gula: Kebijakan atau Kriminalisasi?

Dugaan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa praktik impor gula yang tidak sesuai aturan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp400 miliar. Nilai kerugian ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk menjerat Tom Lembong dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Tom Lembong pun menilai langkah Kejagung tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memutuskan untuk menggugat melalui praperadilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post