×
image

Rumor Nikah Siri Pelaku Mutilasi dengan Korban, Ini Penjelasan Keluarga SH

  • image
  • By Sitiayani

  • 03 Nov 2024

Pemutilasi Fauzan Fahmi. Foto: Instagram /@kasubditjatanraspmj

Pemutilasi Fauzan Fahmi. Foto: Instagram /@kasubditjatanraspmj


LBJ - Polda Metro Jaya menangkap Fauzan Fahmi (43), pemutilasi kepala perempuan berinisial SH (40), jenazahnya ditemukan mengambang di danau Muara Baru, Jakut, Selasa (29/10/2024) pagi.

Hasil pemeriksaan, Fauzan mengaku berteman dekat dengan korban, bahkan sempat mendatangi kediaman keluarga SH. Saat itu pelaku meminta izin mendekati korban yang ditinggal meninggal suaminya.

“Mungkin si korban waktu itu memang sudah menjadi single parent. Jadi 3 atau 4 tahun lalu itu suaminya meninggal, selang 4 bulan 6 bulan di pelaku datang mungkin mau deketin," jelas adik ipar korban, Zulfikri, Minggu (3/11/2024).

Kala itu, kata Zulfikri, tidak ada gelagat aneh saat pelaku bertamu ke rumah dan bertemu pihak keluarga. Fauzan bersikap sopan dan baik kepada keluarga korban.

"Namanya juga orang mau deketin perempuan, pasti baik-baik yang diliatin," lanjutnya.

Lebih jauh, Zulfikri membantah pernikahan siri antara korban dan pelaku. Selain itu, Zulfikri membantah korban kondisi hamil saat ditemukan.

"Perlu diluruskan menurut kami sebagai keluarga korban tidak pernah ada pernikahan siri dengan korban. Kenapa? kalau misalkan korban menikah siri harusnya ada wali orang tua ikut," jelasnya.

"Korban tidak dalam kondisi hamil. kenapa saya bilang begitu, menurut orangtua korban bahwa setelah kehamilan anak keempat korban iki sudah disterilisasi, jadi nggak mungkin dia hamil," terangnya.

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post