×
image

Tarif Drone di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Naik

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Nov 2024

Drone sedang terbang di udara. (foto X)

Drone sedang terbang di udara. (foto X)


LBJ - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk penggunaan drone di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Tarif ini diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan peraturan ini, setiap pengunjung yang ingin menerbangkan drone di kawasan TNGGP kini harus membayar Rp 2 juta per unit per hari. Tarif ini berlaku baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) tanpa ada perbedaan untuk tujuan komersial maupun non-komersial.

Tarif baru ini resmi berlaku sejak 30 Oktober 2024. Agus Denie, Humas Balai Besar TNGGP, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan.

"Pungutan penggunaan atau penerbangan drone dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).

Baca juga:

Sebelumnya, penerbangan drone di TNGGP tidak dikenakan biaya. Namun, pengunjung diwajibkan mengurus surat izin khusus. Dengan adanya kebijakan baru ini, izin khusus tak lagi diperlukan. Pengunjung cukup membeli tiket khusus drone di pintu masuk wisata atau jalur pendakian.

Menurut Agus, tarif Rp 2 juta ini berlaku untuk penerbangan selama satu hari penuh. Jika penggunaan drone dilakukan lebih dari satu hari, maka tarif akan dihitung sesuai jumlah hari.

"Betul, tarif dihitung per hari, sehingga jika penggunaan drone selama dua hari maka tarifnya menjadi Rp 4 juta," jelas Agus.

Kebijakan tarif baru ini berlaku untuk seluruh pengunjung yang menggunakan drone di kawasan TNGGP, terlepas dari tujuan penggunaan.

Agus menambahkan bahwa sebelumnya belum ada tarif PNBP untuk penggunaan drone karena belum ada dasar hukumnya.

"Kini tarif sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024," katanya.

Dengan tarif yang cukup tinggi, beberapa pengunjung mungkin mempertimbangkan ulang penggunaan drone di kawasan TNGGP. Namun, bagi mereka yang tetap ingin mengabadikan keindahan alam dari udara, aturan ini memberikan kemudahan karena tak perlu mengurus izin khusus.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberi manfaat bagi pelestarian kawasan serta membantu pendanaan operasional dan perawatan taman nasional.

Agus mengatakan, "Dengan adanya tarif ini, kami berharap dapat menjaga keutuhan lingkungan TNGGP dari aktivitas yang mungkin mengganggu."


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post