×
image

DPR Siap Rumuskan UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Nov 2024

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pembentukan UU ketenagakerjaan baru harus selesai dalam dua tahun. (Foto X)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pembentukan UU ketenagakerjaan baru harus selesai dalam dua tahun. (Foto X)


LBJ - Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Hal ini merupakan langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan MK ini mengharuskan pembentukan UU ketenagakerjaan terpisah dari UU Ciptaker.

“MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru,” jelas Nurhadi, Minggu (3/11/2024).

Ia menambahkan bahwa DPR akan berdiskusi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa aturan baru ini memberi kepastian hukum yang dibutuhkan.

Baca juga: Kejagung Sebut Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur

Menurut Nurhadi, putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku segera setelah dibacakan. Keputusan ini diambil MK agar regulasi ketenagakerjaan dapat lebih kuat dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Kami menghormati putusan MK ini dan siap merumuskan ulang aturan ketenagakerjaan yang lebih adil,” ujar Nurhadi lagi.

Komisi IX DPR juga berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan undang-undang tersebut.

“Kami tidak ingin ada kebijakan yang berat sebelah. Pekerja harus mendapatkan hak yang layak, dan dunia usaha tetap bisa berkembang,” tegas politikus Partai Nasdem tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pembentukan UU ketenagakerjaan baru harus selesai dalam dua tahun. MK menilai bahwa waktu tersebut cukup bagi DPR untuk menampung materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan UU baru ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi dunia usaha dalam melakukan perencanaan jangka panjang, termasuk terkait rekrutmen tenaga kerja. Enny juga menyebutkan bahwa partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh sangat penting dalam perumusan undang-undang ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post