×
image

Polisi Tangkap Pemilik Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Tangerang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Nov 2024

Iluustrasi penangkapan.

Iluustrasi penangkapan.


LBJ - Polisi menangkap pria berinisial AWS (40) yang diduga sebagai pemilik penyalur pekerja migran ilegal. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan ini pada Jumat (1/11/2024).

Menurut pemeriksaan awal, AWS telah mengirim sekitar 100 pekerja migran secara ilegal. Para pekerja ini diberangkatkan ke negara-negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia sejak 2020.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa AWS menyediakan tempat penampungan bagi calon pekerja migran ilegal.

"Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia berinisial AWS (40)," ujar Zain pada Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka Terbukti Positif Narkoba

Penangkapan AWS bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya penampungan pekerja migran ilegal di wilayah Neglasari, Tangerang. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menangkap AWS beserta dua calon pekerja migran berinisial DM dan Y. Keduanya ditangkap saat hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia.

"Ketika proses penyelidikan, menemukan dua orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelas Zain.

Barang bukti berupa paspor dan dokumen lain yang diduga dipakai AWS dalam aksinya turut diamankan. Pihak kepolisian menduga dokumen-dokumen ini digunakan untuk memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi.

Atas tindakannya, AWS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, AWS juga dikenakan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Terungkap! Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Sabu dan Alkohol

Kombes Pol Zain menegaskan bahwa Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam memberantas kasus perdagangan orang.

"Polri mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait TPPO," tambahnya.

Penangkapan AWS diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan perdagangan orang dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post