×
image

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka Terbukti Positif Narkoba

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Nov 2024

JFN (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Tangerang. (Dok Polrestro Tangerang Kota)

JFN (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Tangerang. (Dok Polrestro Tangerang Kota)


LBJ - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24) sebagai tersangka atas insiden tabrak lari yang melibatkan banyak kendaraan di Tangerang. Sopir truk wing box tronton itu ditangkap setelah teridentifikasi mengemudi secara ugal-ugalan dan terbukti positif narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2023.

"JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta," ungkap Zain.

Baca juga: Terungkap! Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Sabu dan Alkohol

Insiden ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober, saat JFN melarikan truknya dari Cikokol menuju Cipondoh. Menurut keterangan kepolisian, truk yang dikemudikan JFN pertama kali menabrak mobil Ertiga di traffic light arah Kodim.

“Sopir panik dan dalam pengaruh narkoba, lalu melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan lain,” ujar Zain.

Dalam pelariannya, JFN terus berusaha kabur hingga ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Di jalan itu, truk kembali menabrak pengendara sepeda motor, menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah kendaraan.

"Total ada 10 mobil dan enam motor yang rusak akibat insiden ini," kata Zain, menambahkan bahwa tidak ada korban meninggal, meski enam orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Truk Kontainer Ugal-ugalan di Cipondoh, 10 Orang Jadi Korban Tabrak Lari

Para korban luka telah dievakuasi ke rumah sakit setempat, seperti RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang. Polisi juga membawa JFN ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah amuk massa menghentikannya di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran.

Petugas melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memastikan kronologi kejadian. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi dan pendataan barang bukti telah dilakukan guna memperkuat bukti hukum terhadap JFN.

Tes laboratorium menunjukkan bahwa urine JFN positif mengandung narkoba jenis methampetamin.

"Mengemudi di bawah pengaruh narkoba ini sangat berbahaya," tegas Zain.

Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor utama yang membuat JFN bertindak ceroboh dan membahayakan banyak nyawa.

Kombes Zain menyatakan bahwa polisi akan menindak tegas tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat. Penetapan JFN sebagai tersangka menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum bagi pelaku pelanggaran lalu lintas yang berbahaya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post