TikToker Sadbor86 Ditangkap karena Promosi Judi Online
By Cecep Mahmud
03 Nov 2024
Sadbor86 ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok. (Foto X)
LBJ - Seorang selebritas TikTok yang dikenal dengan nama Sadbor86 ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Pria bernama asli Gunawan ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (2/11/2024).
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," ungkap Samian.
Menurutnya, langkah ini diambil guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Situs Judol Internasional Omset Miliaran Rupiah, Polri Tetapkan 1 WNA 6 WNI Tersangka
Gunawan diringkus di kediamannya yang terletak di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (31/10/2024). Setelah ditangkap, ia segera dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Sukabumi menggelar perkara yang kemudian menetapkan Gunawan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," jelas Samian.
Bukti tersebut, lanjutnya, berupa video yang menunjukkan Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi online dalam siaran langsungnya.
Baca juga: DJ di Bogor Ditangkap Promosikan Situs Judi Online Terancam 10 Tahun di Bui, Segini Bayarannya
Lebih lanjut, Samian menyatakan bahwa Polres Sukabumi akan memberikan penjelasan lebih rinci pada konferensi pers yang direncanakan di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11/2024).
“Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers,” tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar berhati-hati dalam mempromosikan produk atau situs web yang berpotensi melanggar hukum. Kepolisian terus mengawasi aktivitas daring yang terkait dengan promosi perjudian, khususnya di media sosial.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini