Kontroversi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Aturan 2015 Tak Larang Impor
By Shandi March
02 Nov 2024
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. (X @pakmul63)
LBJ – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula saat dirinya menjabat pada tahun 2015-2016. Penetapan ini menuai kontroversi karena aturan larangan impor gula yang dijadikan dasar penyidikan baru diterbitkan pada tahun 2021, lima tahun setelah Tom mengeluarkan kebijakan impor gula tersebut.
Larangan impor gula itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, yang mencantumkan bahwa jenis gula seperti gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih dilarang untuk diimpor.
Sebaliknya, aturan yang berlaku pada 2015, yakni Permendag Nomor 117 Tahun 2015, tidak sepenuhnya melarang impor gula, melainkan hanya membatasinya sesuai persyaratan tertentu.
Baca juga : Kasus Tom Lembong dan Impor Gula: Kebijakan atau Kriminalisasi?
Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sesuai Aturan Tahun 2015
Dalam Pasal 5 Permendag Nomor 117 Tahun 2015, tercantum bahwa impor gula kristal mentah masih dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri.
Artinya, izin impor gula pada periode 2015-2016 bukanlah pelanggaran, karena saat itu aturan hanya membatasi impor, bukan melarangnya sepenuhnya.
Menyikapi penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, turut mengutarakan keheranannya.
"Jadi memang KURANG begitu jelas salah Menteri dimana? Kemudian dalam Permendag TIDAK ADA SANKSI PIDANA untuk pelanggaran tersebut." Tulis Mulyanto lewat akun X pribadinya.
Ia berharap persidangan akan memberikan penjelasan yang adil dan terbuka atas kebijakan yang diambil Tom pada masa jabatannya.
Baca juga :Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong: “I Still Have My Trust in You”
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Selain Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengeluarkan izin impor gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp400 miliar. Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Persetujuan Impor (PI), yang kemudian menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi.
Kasus ini menimbulkan polemik terkait perbedaan aturan antara tahun 2015 dan 2021, sehingga memicu pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka.
Pasalnya, kebijakan impor gula saat itu masih berada dalam lingkup aturan yang sah, di mana hanya ada pembatasan dan bukan larangan impor.
Dengan harapan proses persidangan yang terbuka, masyarakat menanti hasil yang jelas untuk mengungkap apakah benar kebijakan Tom Lembong melanggar aturan atau tidak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini