×
image

KPU Ungkap 5.579 Pemilih Pilkada DKI Pindah, Ini Penyebab Utamanya

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Nov 2024

KPU DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 30 Oktober 2024, sebanyak 5.579 pemilih Pilkada DKI Jakarta mengajukan permohonan pindah lokasi. (Dok.Istimewa)

KPU DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 30 Oktober 2024, sebanyak 5.579 pemilih Pilkada DKI Jakarta mengajukan permohonan pindah lokasi. (Dok.Istimewa)


LBJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 30 Oktober 2024, sebanyak 5.579 pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengajukan permohonan pindah lokasi memilih ke luar Jakarta.

Mayoritas pemilih yang mengurus pindah lokasi ini memiliki alasan terkait pindah domisili dan pekerjaan di luar Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan bahwa alasan utama pemilih pindah lokasi adalah perpindahan domisili sebanyak 3.174 orang, sementara 1.551 orang lainnya mengaku bekerja di luar wilayah Jakarta.

Fahmi menambahkan bahwa beberapa pemilih pindah karena tugas belajar dan tugas kerja di luar daerah.

Baca juga :Survei LSI vs Poltracking: Pramono-Rano Unggul atau Ridwan Kamil-Suswono?

Kategori lain termasuk warga yang menjalani perawatan di panti sosial (205), tugas belajar (66), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8), dan rawat inap (6).

Selain pemilih yang pindah keluar Jakarta, sebanyak 3.717 pemilih baru akan berpartisipasi dalam Pilkada DKI 2024 dengan memindahkan lokasi pilih mereka ke Jakarta. Data menunjukkan bahwa pemilih yang pindah ke Jakarta terbanyak adalah karena alasan pekerjaan di luar domisili (1.551 orang), disusul pindah domisili ke Jakarta (1.312), dan menjalankan tugas di tempat lain di wilayah DKI (569).

Untuk memastikan kelancaran hak pilih, KPU mengingatkan warga Jakarta yang akan memilih di Pilkada 2024 agar memeriksa status mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

Fahmi menegaskan bahwa warga yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menunjukkan KTP Elektronik sesuai alamatnya pada hari pemilihan.

Baca juga : Makan Daun Katuk! Program Dharma Pongrekun Agar ASI Lancar bagi Ibu Menyusui

“Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektronik pada hari H di jam 12.00 sampai 13.00 selama surat suara masih tersedia," ungkap Fahmi.

Jumlah Pemilih Pilkada DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta telah menetapkan jumlah DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang, yang akan menentukan pemimpin baru DKI Jakarta. Pilkada tahun ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan bersaing dengan paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post