×
image

Pegawai Kominfo Patok Harga Rp 8,5 Juta per Situs Supaya Bebas Blokir

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 01 Nov 2024

Polisi sedang menggeledah kantor satelit judi online. (tangkap layar)

Polisi sedang menggeledah kantor satelit judi online. (tangkap layar)


LBJ - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada sebuah ruko di Bekasi yang dijadikan kantor satelit untuk mengelola situs judi online, Jumat (1/11/2024) siang. Dalam penggeledahan tersebut, terungkap dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perlindungan situs-situs judi online dengan tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs.

Pengungkapan ini memicu kekhawatiran publik karena situs-situs yang seharusnya diblokir oleh pihak berwenang ternyata dibina untuk melanjutkan operasinya.

"Dari 5.000 situs yang harusnya diblokir, hanya sekitar 4.000 yang kami blokir, sedangkan sisanya dibina," ungkap salah satu tersangka yang berada di lokasi penggeledahan.

Baca juga: Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk ASN yang Terlibat Judi Online

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sejumlah pegawai Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk tidak memblokir situs-situs judi online yang telah ditargetkan. Mereka bahkan menyewa lokasi yang difungsikan sebagai kantor satelit untuk operasional situs-situs tersebut.

"Mereka seharusnya diberi kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs-situs judi online," ujar Ade Ary. "Namun, justru mereka memanfaatkan hubungan dengan pengelola situs untuk keuntungan pribadi," lanjutnya.

Dalam penggeledahan ini, tersangka juga mengungkap adanya sistem "pembinaan" terhadap 1.000 situs judi online dari total 5.000 situs yang masuk daftar pemblokiran. Kombes Pol Wira Satya Triputra, dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mempertanyakan alasan pemblokiran yang tidak dilakukan secara menyeluruh.

"5000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Wira.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Pelaku Judi Online, Pegawai Kemenkomdigi Terlibat

Tersangka menjawab, "Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5000 situs itu, biasanya 4.000 yang diblokir, sisanya dibina."

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mematok biaya sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang ingin terhindar dari pemblokiran. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa pejabat serta staf ahli di Komdigi.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka, menjelaskan tarif khusus yang mereka tawarkan untuk situs-situs yang ingin tetap aktif.

Hingga kini, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam skema perlindungan situs judi online ini. Mereka terdiri dari pejabat dan staf Komdigi serta beberapa orang sipil. Namun, Ade Ary menyebutkan bahwa masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO dan segala macam," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.

Praktik pembinaan situs judi online yang dilakukan oleh oknum pegawai Komdigi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal Komdigi. Meski memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, para pelaku memanfaatkan hubungan dan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pengawasan lebih ketat terhadap proses pemblokiran situs judi online pun akan segera diupayakan agar integritas Komdigi tetap terjaga.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post