×
image

Markas Judi Online Milik Pegawai Komdigi di Ruko Bekasi Digeledah Polisi

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Nov 2024


LBJ - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggeledah sebuah ruko dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024) siang.

Ruko berada di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan dua tersangka.

Lantai satu terdapat sejumlah barang tergeletak berantakan. Sementara lantai dua terdapat dua ruangan kerja saling terhubung.

Salah satu ruangan terlihat terdapat meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter dengan dominasi warna cokelat.

Lantai tiga dijadikan sebagai tempat operasional satelit. Ada delapan komputer di lantai ini diperuntukkan bagi empat operator dan empat admin.

Salah seorang tersangka mengatakan, karyawan di ruko ini bekerja selama 10 jam setiap harinya.

"10 jam, Pak. Dari jam 08.00 WIB pagi sampai jam 20.00 WIB malam," jelas seorang tersangka menjawab pertanyaan Wira. 

Diketahui, hasil operasi kantor satelit ini, terdapat 4.000 situs judi online terinput, dengan rincian 3.000 situs judi online diblokir, dan 1.000 situs dibina agar tak diblokir oleh kantor satelit.

Pihak kantor satelit mematok harga Rp8,5 juta kepada situs-situs terhindar pemblokiran.

"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata tersangka.

Para pekerja dibayar gaji sekitar Rp5 juta setiap bulannya. 

Diberitakan sebelumnya, pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap terkait judi online diduga menyalahgunakan wewenang.

Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, para pejabat dan pegawai justru memanfaatkan situs judi online dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

"Dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat. 

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga,” kata Ade Ary.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary mengenai para tersangka. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post