Kejagung Periksa Kembali Thomas Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
By Cecep Mahmud
01 Nov 2024
Thomas Lembong, kembali diperiksa pihak Kejaksaan Agung. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Pemeriksaan kali ini menyasar detail aliran dana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Namun, Harli menolak menjelaskan materi pemeriksaan secara rinci.
“Itu penyidik yang lebih paham,” katanya menambahkan.
Baca juga: Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Muannas Alaidid
Dalam kasus ini, Kejagung menggandeng ahli untuk memastikan jumlah kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 miliar, namun angka ini masih akan diperhitungkan lebih lanjut.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” jelas Harli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, berinisial CS.
Menurut Harli, kebijakan impor gula seharusnya tidak dilakukan apabila stok gula dalam negeri mencukupi. Namun, izin impor tetap diterbitkan, yang dianggap melanggar prosedur oleh Kejagung.
Baca juga: Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Kejagung Tahan Tom Lembong
Saat ini, Tom Lembong menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara serta denda.
Penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari Tom Lembong dan pihak terkait untuk mengungkap motif dan alur dana yang mungkin mengalir dari aktivitas impor gula tersebut. Kejagung berharap proses ini dapat segera diselesaikan untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini