Sidang Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Ahli Hukum Ungkap Ada Mens Rea
By Shandi March
01 Nov 2024
Suhandi Cahaya, seorang ahli hukum pidana, yang memberikan kesaksian mengenai unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu. (Dok. Istimewa)
LBJ - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suhandi Cahaya, seorang ahli hukum pidana, yang memberikan kesaksian mengenai unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu.
Dalam keterangannya di persidangan, Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa pemidanaan dalam kasus sumpah palsu harus memenuhi unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan salah (actus reus).
Menurut Suhandi, tindakan terdakwa yang melakukan beberapa upaya hukum, seperti memberikan somasi dan mengajukan gugatan perdata, menunjukkan adanya indikasi niat jahat atau mens rea.
"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.
Baca juga : Ike Farida di Pengadilan: Permintaan Maaf dan Bantahan Soal Uang Rp 50 Miliar
"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali). Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," imbuh dia.
"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar Majelis yang menentukan," ucap Suhandi.
Bukti Percakapan dan Perbedaan Versi
Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, yang telah memeriksa barang bukti berupa handphone milik mantan kuasa hukum terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Saji mengungkapkan bahwa percakapan antara kuasa hukum terdakwa dan Ike Farida menunjukkan bahwa terdakwa memberikan persetujuan terkait langkah hukum yang diambil. Saji menyebut bahwa terdakwa kerap dipanggil “Sensei” dalam percakapan di grup WhatsApp yang membahas langkah-langkah hukum dalam kasus ini.
"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Agustrias Andika, mempertanyakan perbedaan antara percakapan yang diperiksa ahli dengan bukti yang dimiliki oleh tim terdakwa.
"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut? tanyanya.
Saji menjelaskan bahwa tim terdakwa hanya memegang versi ringkasan, sedangkan yang ia sampaikan adalah percakapan sesuai aslinya.
Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi lain juga dihadirkan, termasuk Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, yang memberikan keterangan terkait bukti yang digunakan dalam pengajuan gugatan.
Kronologi Tindakan Terdakwa dalam Kasus Sumpah Palsu
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Ike Farida terhadap sebuah perusahaan pengembang properti pada 2015, dengan bukti surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 27 November 2015.
Bukti ini kemudian diajukan sebagai novum atau bukti baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 2020. Di persidangan, Angga Yuda menyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan terkait dengan masalah pertelaan apartemen yang hingga 2022 belum memiliki izin pertelaan dari Gubernur.
Sementara itu, saksi Faturohman dari KUA Makasar menyampaikan bahwa pernikahan terdakwa pada 1995 tidak mencantumkan perjanjian pisah harta dengan suaminya yang merupakan warga negara asing. Perjanjian pisah harta ini baru didaftarkan oleh terdakwa pada 2017 di KUA Makasar.
Baca juga : Kamaruddin Mengamuk Usai Hakim Tolak Eksepsi Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
Agustrias Andika, kuasa hukum terdakwa, menyebutkan bahwa ada beberapa keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias.
"Sehingga keterangan dari para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor atau korban itu kemarin adalah keterangan bohong di persidangan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah punya SK Gubernur. Faktanya, itu baru tahun 2022," imbuh dia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini