×
image

Pelaku Mutilasi Kepala Perempuan di Danau Muara Baru Ternyata Teman Dekat Korban, Terancam Hukuman Mati

  • image
  • By Sitiayani

  • 31 Oct 2024


LBJ - Polisi menetapkan laki-laki berinisial FF (Fauzan Fahmi-red) berusia 43 tahun sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi kepala perempuan berinisial SH (40) ditemukan mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024) atau hari yang sama mayat korban ditemukan.

"FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).

Penyidik menjerat tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

kata Ade Ary, saat ini Fauzan menjalani pemeriksaan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka, dan apakah ada tersangka lain.

"Ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat press rilis ya, ini masih terus dilakukan pendalaman," janji Ade Ary.

Seperti diketahui. mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus karung mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pagi menghebohkan warga setempat.

Mayat pertama kali ditemukan oleh karyawan SPBU. Setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, jenazah perempuan dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diidentifikasi.

Tak berselang lama, ditemukan kepala korban di sebuah perumahan di wilayah Pluit berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.

Hasil identifikasi diketahui korban berinisial SH (40), warga Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post