×
image

Yogyakarta Darurat Miras, Sultan HB X Perintahkan Pengetatan Peredaran Alkohol

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Oct 2024

Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan ribuan botol miras berbagai merk golongan B dan C dari sebuah toko di  jalan Monjali (30/10). (X@merapi_uncover)

Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan ribuan botol miras berbagai merk golongan B dan C dari sebuah toko di jalan Monjali (30/10). (X@merapi_uncover)


LBJ - Isu darurat minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) DIY, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret.

Merespons desakan masyarakat, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah di provinsinya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras. Titah Sultan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras yang dianggap sudah tak terkendali di Yogyakarta.

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Sultan HB X resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sultan juga menegaskan perlunya kebijakan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Baca juga : Kronologi Kekerasan di Prawirotaman, Ribuan Santri Yogyakarta Bersatu Tuntut Keadilan

Gelombang Penolakan Ormas Terhadap Peredaran Miras

Sejak beberapa bulan terakhir, sejumlah ormas keagamaan di Yogyakarta menyuarakan penolakan terhadap maraknya peredaran minuman keras. Muhammadiyah, NU, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyatakan sikap bersama pada September 2024, mendesak pemerintah daerah untuk menutup gerai-gerai penjualan miras.

"Hadirnya toko minuman keras di DIY semakin merebak. Berdirinya toko miras di DIY bak cendawan di musim hujan. Di kampung yang dulu dikenal dengan kampung santri, toko miras juga mulai berdiri. Salah satu dampak buruk adalah mudahnya membeli miras bagi pelajar sekolah. Membeli miras di DIY semudah membeli es teh di angkringan," demikian bunyi pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua MUI DIY, Machasin, September lalu.

Penolakan miras ini semakin mencuat setelah kasus penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul. Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

Aksi kekerasan ini memicu aksi massa dari elemen masyarakat dan ormas Islam yang menuntut polisi untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus tersebut sekaligus menekan peredaran miras.

Instruksi Sultan Jogja untuk Pengawasan Miras

Menindaklanjuti situasi ini, Sultan HB X menginstruksikan agar peredaran miras dikendalikan ketat, termasuk dengan melarang penjualan daring dan layanan antar.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Firli Bahuri Memasuki Tahap Penyelesaian Akhir

“Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service),” demikian bunyi poin kedua huruf e Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terbit dan diteken oleh Sultan, Rabu (30/10).

Selain itu, para kepala daerah juga diinstruksikan untuk menginventarisasi seluruh penjual dan pengecer miras serta memastikan izin operasi mereka sesuai aturan yang berlaku.

"Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol," bunyi poin pertama Ingub itu.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar kepala daerah membentuk tim pengawasan miras yang melibatkan jajaran Forkopimda, pemerintah kelurahan, kampung, RT/RW, dan masyarakat setempat. Tujuannya adalah memastikan pengawasan berlangsung hingga ke tingkat paling bawah.

Sesuai instruksi tersebut, Sultan HB X juga memberikan tenggat waktu 15 hari kepada seluruh kepala daerah di DIY untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepadanya.

“15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai,” ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Rabu (30/10).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post