Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Muannas Alaidid
By Shandi March
31 Oct 2024
Tom Lembong saat dijemput oleh aparat Kejaksaan Agung. (Foto:X@CakKhum)
LBJ - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, Kejagung berupaya menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke Tom Lembong melalui sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek impor gula. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan impor tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan aliran dana ini bergantung pada keterangan yang akan diberikan oleh beberapa perusahaan.
"Itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan dari beberapa pihak, misalnya dari delapan perusahaan itu, kan dia dapat keuntungan, apakah ada aliran dana terhadap siapa saja, nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," ujar Harli Siregar, Rabu, (30/10).
Baca juga : Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong: “I Still Have My Trust in You”
Pengacara Muannas Alaidid turut berkomentar terkait kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Dalam pandangannya, korupsi tidak selalu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi bisa juga melibatkan pihak lain.
“Korupsi itu engga harus memperkaya diri sendiri, orang lain juga bisa” ujar Muannas lewat akun Instagramnya @muannas_alaidid.
Menurutnya, aliran dana dalam kasus korupsi sering kali dilakukan dengan mempertimbangkan risiko, terutama bagi pelaku yang menduduki posisi tinggi seperti menteri.
Muannas juga menyoroti kebijakan impor gula yang memungkinkan sembilan perusahaan swasta untuk turut serta dalam impor gula putih, padahal seharusnya kewenangan tersebut hanya ada di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar karena potensi keuntungan yang hilang.
“Jelas betul yang boleh melakukan gula impor putih hanya BUMN tapi malah diberikan TL kepada 9 perusahaan swasta, harusnya negara dapat untung malah jadi rugi sekitar Rp. 400 M karena orderannya diambil alih,” tambah Muannas.
Kejagung Telusuri Aliran Dana
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam impor gula untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat membuka detail lebih dalam mengenai aliran dana yang mungkin melibatkan Tom Lembong dan pihak-pihak terkait lainnya. Penyidik akan meninjau apakah ada aliran keuntungan dari perusahaan tersebut yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Baca juga :GATT Agreement dan Korupsi Impor Gula: Benarkah Tom Lembong Dikriminalisasi?
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan menteri yang diyakini memiliki akses dan pengaruh besar dalam kebijakan impor.
Investigasi ini juga menjadi momentum bagi Kejagung untuk memperlihatkan upaya serius dalam memberantas praktik korupsi di sektor perdagangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini