×
image

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 31 Oct 2024

 Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Sinta Handiyana (40). (foto X)

Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Sinta Handiyana (40). (foto X)


LBJ - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Sinta Handiyana (40). Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Kamis (31/10).

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade kepada wartawan.

Penangkapan terhadap Fauzan dilakukan pada Selasa (29/10), di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat korban.

Penangkapan berlangsung dramatis karena Fauzan melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Kepala Perempuan di Danau Muara Baru Jakut, Jalani Maraton Pemeriksaan

"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan, sehingga tindakan tegas terukur harus diambil," kata Ade.

Jasad Sinta ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala dan tubuhnya ditemukan terpisah dengan jarak sekitar 600 meter. Polisi menjelaskan bahwa tubuh korban ditemukan di dalam karung, dengan tangan terikat, di lokasi pembangunan pantai di Teluk Jakarta.

Kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, menambah kengerian di lokasi kejadian. Penemuan ini membuat publik terkejut, dan memicu investigasi mendalam oleh kepolisian.

Fauzan kini dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati. Kombes Ade menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan seadil-adilnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman modus operandi yang digunakan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post