Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Eksekusi Tanah Rp1 M
By Sitiayani
31 Oct 2024
LBJ - Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rina ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pelaku menerima suap saat masih menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022.
Rina diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS. Uang Rp1 miliar tersebut diberikan melalui saksi berinisial DR dalam bentuk cek.
"Tersangka RP berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Syarief menyebut uang suap itu diberikan kepada Rina agar bisa mempercepat proses eksekusi penyitaan terkait perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.
Dalam putusan itu, Pertamina diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana Ali Sopyan.
Syarief menyebut pelaku Rina memerintahkan DR mencairkan cek yang diterima dari Ali Sopyan.
"Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, Syarief mengatakan penyidik menahan Rina selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu guna mempermudah proses penyidikan.
Rina dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini