Kasus Dugaan Suap Firli Bahuri Memasuki Tahap Penyelesaian Akhir
By Cecep Mahmud
31 Oct 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, menyebut proses gelar perkara kasus ini sedang dalam tahap akhir. (tangkap layar)
LBJ - Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini telah memasuki tahap penyelesaian akhir. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengonfirmasi hal tersebut, menyebut proses gelar perkara kasus ini sedang dalam tahap akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” ungkap Irjen Karyoto saat ditemui di Jakarta Barat pada Rabu (30/10) malam.
Namun, ia belum membeberkan rincian lebih lanjut terkait langkah-langkah akhir yang diambil dalam gelar perkara ini.
Kasus Firli Bahuri diduga terkait dengan tindakan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli terkait.
Baca juga: Kejagung Gunakan Pembuktian Terbalik Bongkar Aset Misterius Zarof Ricar
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (1/10).
Terkait dugaan pertemuan dengan Syahrul, Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski begitu, penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, yang mencakup berbagai pihak dari Polri, KPK, Kementerian Pertanian, hingga pihak sipil.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Kombes Ade.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum pidana terkait pertemuan tersebut.
Kasus yang melibatkan Firli ini menggunakan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI. Dengan semakin mendekatnya tahap akhir gelar perkara, penyidik akan segera kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Polda Metro Jaya.
Kapolda Irjen Karyoto sendiri belum memberikan keterangan terkait kapan tepatnya Firli akan dipanggil kembali.
“Nanti ya, nanti,” jawabnya singkat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini