×
image

Kejagung Gunakan Pembuktian Terbalik Bongkar Aset Misterius Zarof Ricar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 31 Oct 2024

Barang bukti uang hampir 1 trilyun dan emas sebera 50kg milik Zarof Ricar. (foto X)

Barang bukti uang hampir 1 trilyun dan emas sebera 50kg milik Zarof Ricar. (foto X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan metode pembuktian terbalik dalam penyelidikan kasus gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Metode ini digunakan untuk melacak asal-usul uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof. Temuan ini terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut pembuktian terbalik diterapkan karena Zarof belum memberikan keterangan terkait asal-usul kekayaannya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Harli di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Eks-Pejabat MA Diduga Terlibat Makelar Kasus: Uang Hampir Rp 1 Triliun Disita

Metode pembuktian terbalik menempatkan beban pembuktian pada pihak penerima aset, yakni Zarof. Kejagung menyatakan bahwa jika Zarof tidak mampu menjelaskan asal kekayaannya, maka harta tersebut akan dianggap hasil tindak pidana.

"Jika Zarof tidak bisa membuktikan asal asetnya, konsekuensinya harus dia tanggung," ujar Harli.

Saat ini, Zarof sudah berstatus tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara kasasi yang melibatkan Ronald Tannur. Ronald, terpidana kasus penganiayaan, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Harli juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterkaitan aset Zarof dengan kasus lain.

“Kami mendalami apakah asetnya terkait kasus lain, seperti kasus Ronald Tannur. Jika Zarof buka suara soal asal uangnya, penelusuran akan lebih cepat. Namun, kami tetap akan mendalami tanpa keterangan darinya,” tambah Harli.

Baca juga: Kejagung Tangkap Terduga Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Penggeledahan di kediaman Zarof mengungkapkan harta yang mengejutkan. Penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan mata uang asing dengan total nilai Rp 920 miliar, serta emas batangan Antam seberat 51 kilogram senilai lebih dari Rp 75 miliar. Jika ditotal, jumlah harta yang disita mencapai Rp 995 miliar, nyaris Rp 1 triliun.

Pihak Kejagung menduga dana tersebut telah terkumpul sejak 2012, menunjukkan adanya praktik korupsi jangka panjang.

"Kalau Zarof buka suara, proses hukum bisa lebih cepat. Namun, tanpa keterangannya, kami tetap memastikan hukum berjalan. Metode pembuktian terbalik menjadi langkah utama kami dalam kasus ini,” jelas Harli.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024). Setelah penangkapan, Kejagung melakukan penggeledahan yang menemukan sejumlah besar uang dan emas di kediaman Zarof.

Dalam penyelidikan ini, Kejagung akan terus menggali asal-usul aset dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pembuktian terbalik menjadi metode kunci dalam upaya membuka tabir dugaan korupsi yang melibatkan Zarof.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post