DJ di Bogor Ditangkap Promosikan Situs Judi Online Terancam 10 Tahun di Bui, Segini Bayarannya
By Sitiayani
30 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Seorang disk jockey (DJ) perempuan berinisial AJP (25) ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Terkait judi online, kami menangkap seorang selebgram, DJ di salah satu Kota Bogor berinisial AJP,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Lebih jauh, Bismo mengatakan, AJP mempromosikan dua situs judi online yaitu KoinPlay dan ZaraPlay sejak Mei hingga Oktober 2024.
DJ dengan pengikut 44.900 di Instagram memanfaatkan pengaruhnya menarik pengikutnya ke platform judi online tersebut.
“Pelaku memiliki followers 44,9 ribu followers dan situs judi online yang di-endorse adalah CoinPlay dan ZaraPlay,” jelas Bismo
AJP mendapat keuntungan Rp2,5 juta dari ZaraPlay, dan Rp3,65 juta dari KoinPlay untuk periode satu bulan.
Bayaran dibayarkan dengan tugas dua kali unggahan dalam sehari di akun Instagram pribadinya.
Penangkapan AJP merupakan hasil operasi siber dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Saat ini, AJP ditahan di rutan Polresta Bogor Kota, dan kasus dalam pengembangan, termasuk mencari tahu siapa perantara atau memberikan instruksi kepada AJP.
“Kita lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya,” terang Bismo.
AJP terancam hukuman 10 tahun penjara.
“AJP terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar atas tindakannya mempromosikan konten perjudian,” jelasnya.
AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini