GATT Agreement dan Korupsi Impor Gula: Benarkah Tom Lembong Dikriminalisasi?
By Shandi March
30 Oct 2024
.jpeg)
GATT Agreement apakah bisa memengaruhi kasus yang sedang menjerat Tom Lembong?. (IG@tomlembong)
LBJ - Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung terus memicu perbincangan publik.
Di tengah diskusi ini, muncul istilah GATT yang mulai ramai dibahas di media sosial, terutama setelah sebuah cuitan dari akun X @Vincetrcrd yang menyinggung perjanjian GATT dan WTO terkait perdagangan bebas.
“Fucking stupid. Tersangka korupsi karena pemberian izin impor gula? INDONESIA SUDAH tandatangani GATT & WTO Agreement dan EMANG GAK BOLEH ada quantitative restrictions on tariffs and trade. This is plain stupid and obviously criminalization of Tom Lembong,” ungkap Akun tersebut.
Lantas, apa sebenarnya pengertian GATT Agreement, dan benarkah hal ini bisa memengaruhi kasus yang sedang menjerat Tom Lembong?
Baca juga : Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Kejagung Tahan Tom Lembong
Pengertian GATT dan Fungsinya dalam Perdagangan Internasional
GATT adalah singkatan dari General Agreement on Tariffs and Trade atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, GATT merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan perdagangan internasional yang bebas dan adil, serta membantu pertumbuhan ekonomi global. Sejak ditandatangani, sudah ada 125 negara yang menjadi anggota perjanjian ini.
Tujuan utama GATT adalah memperjuangkan perdagangan bebas, mengurangi hambatan tarif bea masuk, dan meniadakan hambatan kuantitatif pada perdagangan. Dalam prinsipnya, GATT menekankan konsep non-discrimination atau tanpa diskriminasi dalam hubungan perdagangan internasional.
Artinya, negara-negara yang tergabung dalam GATT tidak diperbolehkan memberikan perlakuan istimewa atau khusus kepada negara tertentu, tetapi harus memperlakukan semua negara anggota dengan setara.
Selain itu, GATT berfungsi sebagai forum bagi negara anggota untuk berdiskusi dan menyelesaikan perselisihan dagang. Forum ini memungkinkan suatu negara untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan oleh kebijakan perdagangan negara lain.
Baca juga : Kejagung Sebut Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur
Larangan Pembatasan Kuantitatif di Bawah GATT
Salah satu poin utama dalam perjanjian GATT adalah pelarangan pembatasan perdagangan yang bersifat kuantitatif, seperti penetapan kuota impor atau ekspor. Namun, GATT masih memberi ruang untuk pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya jika suatu negara mengalami kesulitan neraca pembayaran. Dalam kondisi ini, pembatasan kuantitatif dapat diterapkan secara sementara sebagai bentuk pengamanan.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong menjadi menarik karena argumen bahwa aturan GATT mungkin relevan, khususnya terkait larangan kuota pada impor.
Namun, apakah perjanjian internasional ini bisa menjadi pembelaan kuat dalam kasus hukum domestik Indonesia masih perlu dikaji lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan perdagangan dan penerapan hukum di tingkat nasional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini