Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Ditangkap Tersandung Suap Proyek
By Sitiayani
30 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Bekasi Periode 2024-2029 Soleman terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek.
Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyebut Soleman ditangkap penyidik pada Selasa (29/10/2024).
Hasil gelar perkara, Dwi mengatakan penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka penerimaan suap proyek.
"Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman)," jelasnya kepada wartawan Rabu (30/10/2924).
Lebih jauh, Dwi menjelaskan kasus suap terjadi saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD Bekasi pada periode 2019-2024.
Soleman merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek dikendalikannya.
Dwi menerangkan puluhan proyek dikerjakan empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp200 juta-Rp300 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan penangkapan terhadap Soleman merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya sedang diusut Kejari Bekasi.
Dwi menyebut RS selaku pemberi suap terhadap Soleman lebih dahulu ditangkap dan menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap dilakukan tersangka RS kepada SL," tutur Dwi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor tahun 2001.
"Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan," katanya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini